Penembakan 4 dari 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Unlawfull Killing Harus Dilanjutkan ke Penegakkan Hukum

8 Januari 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi Laskar FPI. /PMJ News/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Komnas HAM akhirnya mengeluarkan keterangannya terkait dengan penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM50.

Setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan, mulai peninjauan ke tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, saksi ahli, barang bukti serta pengujian barang bukti, didapat beberapa kesimpulan.

Salah satunya, komnas HAM menyimpulkan kematian 6 anggota Laskar FPI ini merupakan peristiwa dalam konteks yang  berbeda.

Baca Juga: Kerusakan Hutan di Sumatera Selatan Membuat Aktivis Lingkungan Prihatin

Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 Sinovac Beri Efek Samping Perbesar Alat Kelamin, Tidak Benar

Menurut Komnas HAM dalam siaran pers yang dikutip Seputartangsel dari Twitter @KomnasHAM,  insiden di KM49 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI dengan menggunakan senjata api.

Sedangkan, terkait dengan peristiwa KM50 terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara.

Yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.

Baca Juga: Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Covid-19, Kata Dokter Dirga Persiapkan Hal Ini

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Mulai Januari 2021, Airlangga Hartarto: Wajib

Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain. Untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.

Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. 

Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa Halal, Penggunaannya Tetap Menunggu Izin BPOM

Baca Juga: Kapan Masyarakat Mulai Divaksin? Jokowi: Saya Juga Menanti

Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum. Mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter @KomnasHAM

Tags

Terkini

Terpopuler