Pemerintah Bagikan BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Yuk Cek Persyaratannya

8 Januari 2021, 03:30 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19. /PotensiBisnis.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah bagikan Bantuan Presiden (BPUM) untuk para Pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).

Adapun besaran dana bantuan tersebut yakni Rp2,4 juta.

Tujuan pemerintah dalam memberikan bantuan ini guna membantu para pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Baca Juga: Sebelum Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Jalani Program Deradikalisasi

Baca Juga: Kongres AS Tetapkan Joe Biden Resmi Jadi Presiden, Pendukung Trump Malah Demo Capitol Hills

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan program bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, memiliki usaha mikro dan bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Jawaban Saksi dari Habib Rizieq Bertele-tele, Hakim Ingatkan Sumpah Sebelum Sidang Praperadilan

Baca Juga: CEO JYP Entertaiment, Park JinYoung Mengunfollow Akun Instagram Member GOT7, Ada Apa?

Selain itu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Fadli Zon Angkat Suara Soal Menyukai Video Syur yang Beredar di Twitter, Ini Pembelaannya

Baca Juga: Selamat Tinggal Donald Trump, Kini Joe Biden Telah Resmi Jadi Presiden AS Terpilih

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Kamis, 7 Januari 2021 Nyaris Tembus Sepuluh Ribu: Provinsi Ini Tertinggi

Baca Juga: Tagar Risma Ratu Drama Trending di Twitter, Netizen: Kamera, Rolling, Action

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Kemudian, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler