SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam rangka menjalankan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah melalui Kemendikbud akan bagikan bantuan tunai untuk pelajar.
Bantuan ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pelajar yang dimaksud yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, berusia 6 hingga 21 tahun, dan sedang menempuh pendidikan formal atau non-formal.
Baca Juga: Gisel Minta Maaf kepada Masyarakat Atas Video Syurnya Bersama MYD
Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Mengeluarkan Lava Pijar dengan maksimal 500m di Barat Daya
Bantuan ini akan diberikan oleh Kemendikbud bekerja sama dengan dua kementerian lainnya, yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Besaran bantuan yang diterima pun beragam, sesuai dengan tahapan pendidikannya.
Untuk pelajar setingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan Rp450.000 setiap tahunnya.
Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel Terus Bergulir, Setelah MYD Kini Giliran Saksi Ahli yang Dipanggil Polisi
Baca Juga: 3 Drama Korea Akan Tayang Tahun 2021, Yuk Intip Daftarnya
Kemudian untuk pelajar setingkat SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan Rp750.000 setiap tahunnya.
Sementara untuk pelajar setingkat SMA/SMK/MAN/Paket C akan mendapatkan bantuan Rp1 juta setiap tahunnya.
Bantuan ini dapat dipergunakan untuk membeli berbagai peralatan dan perlengkapan sekolah seperti seragam, buku, dan alat tulis.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemerintah Tetapkan PSBB untuk Jawa-Bali: Begini Kriterianya
Baca Juga: PSBB Diperketat, Rumah Sakit Kewalahan Terima Pasien Positif Covid-19. Ini Alasannya
Untuk mendapatkan bantuan PIP ini, kalian harus melalui proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan terima Surat Keputusan bahwa kalian layak mendapatkan PIP.
Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak cara-caranya berikut ini.
Pertama, siapkan data-data yang diminta. Di antaranya yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), rapor hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Kemenkeu Meninggal Karena Covid-19, Begini Kata Sri Mulyani
Baca Juga: Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sesuai KUHAP
Apabila tidak memiliki KKS, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.
Berikutnya, bawa persyaratan tersebut untuk didaftarkan ke sekolah/Lembaga Pendidikan.
Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat.
Baca Juga: Song Hye Kyo Akan Bintangi Drama Terbaru, Netizen Pilih 4 Aktor Ini Jadi Lawan Mainnya
Baca Juga: Selain Jokowi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali
Jika lolos terdaftar ke dalam KIP, maka selanjutnya akan dimasukkan ke Dapodik.
Kemudian, KIP tersebut akan diantarkan ke alamat rumah atau sekolah kalian.
Jika kalian sudah memegang KIP, segera lakukan aktivasi untuk menerima bantuan.
Baca Juga: PSBB Jawa - Bali Diperketat, Sektor Pengusaha Kuliner Makin Menjerit
Baca Juga: Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur dengan MYD, Gisel Akhirnya Buka Suara: Maaf
Selanjutnya, kalian dapat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat PIP dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
Sebelumnya, jika kalian ingin mengetahui apakah kalian terdaftar ke dalam program Kemendikbud, simak langkah-langkahnya berikut ini.
Pertama, masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id, lalu klik 'Cek Penerima PIP'.
Baca Juga: Kasus Korupsi Izin Benur Terus Bergulir, Kini Giliran Staf Istri Edhy Prabowo yang Diperiksa KPK
Baca Juga: Tagar Bubarkan PDIP Sempat Jadi Trending Twitter, Ini Deretan Kasus Korupsi Kadernya
Berikutnya, masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung Siswa, lalu klik 'Cek Data'.
Selanjutnya akan muncul nama pelajar, nama sekolah, serta alamat tempat tinggal dan nama bank penyalur.***