REWIND: Inilah Deretan Kasus Korupsi yang Terjadi pada Tahun 2020 dan Menyeret Sejumlah Nama Tokoh

5 Januari 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi kasus korupsi /Foto: Pixabay/sajinka2/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tahun 2020 telah berakhir, kini kita sambut tahun baru 2021.

Tetapi, berbicara tentang 2020, nampaknya tahun tersebut identik dengan peristiwa kelam seperti pandemi Covid-19.

Selain pandemi, ada beberapa kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama tokoh di Indonesia.

Baca Juga: Sidak di Kantor Pelayanan Publik Tangerang, Ini Temuan Bupati Ahmed Zaki Iskandar

Baca Juga: Setelah Diperiksa 11 Jam Michael Yukinobu 'Lawan Main' Gisel di Video Mesum Dikenai Wajib Lapor

Berikut telah kami rangkum beberapa kasus korupsi  di Indonesia yang terjadi pada tahun 2020.

Kasus Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo

Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020 pada 4 Desember 2020 lalu.

Selain Politisi PDIP itu, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya. Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Alfa Bedikari Group, Suhartono Godiman.

Baca Juga: Kelanjutan Liga 1 Akan Ditentukan Oleh Rapat Exco PSSI

Baca Juga: Bocoran Syarat Penerima BLT Kemensos 2021, Begini Detailnya

Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 Miliar yang dikemas di dalam kardus.

Kasus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras. ANTARA

Edhy Prabowo tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dipimpin oleh Novel Baswedan di Bandara Soekarno-Hatta, 25 November 2020 lalu.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Politikus Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Meta Data Video 19 Detik Gisel Diungkap Roy Suryo, Tak Cuma Satu Video, Masih Ada Lainnya

Baca Juga: Innalillahi, Pedangdut Chacha Sherly Eks Trio Macan Meninggal Dunia

Padahal saat itu dia baru 13 bulan menjabat sebagai Menteri KKP di Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Salah satunya yaitu SJT sebagai pihak pemberi suap.

Dalam kasus ini, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa jam tangan mewah, tas mewah, hingga sepeda merk brompton.

Baca Juga: Song Hye Kyo Akan Bintangi Drama Terbaru Karya Penulis Legendaris Ini

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, DPR: Sejalan dengan PKS

Kasus Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ditangkap dalam OTT KPK pada 27 November 2020 lalu.

Sehari kemudian, Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Selain Ajay, KPK juga menangkap Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) yang berperan sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Boris Johnson Umumkan Lockdown, Bagaimana Nasib Liga Inggris?

Baca Juga: Usai Diperiksa 11 Jam oleh Kepolisian, Nobu: Saya Benar-benar Menyesal

Ajay diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kasus ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun sempat angkat suara.

Pria yang lebih akrab disapa Kang Emil itu merasa prihatin dengan kasus yang menimpa salah satu anak buahnya.

Baca Juga: Rekening Pengumpul Donasi 6 Korban Tewas Laskar FPI Diblokir, Begini Kronologinya

Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 4: Cha Heon dan Woo Dae Sung Berkompetisi untuk Shin Sol I?

Padahal, sebelumnya dia mengaku telah memperingati Ajay.

Kasus Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 yang lalu.

Mensos Juliari Peter Batubara diduga terlibat kasus suap terkait pengadaan dana bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Strategi Vaksinasi di Indonesia Disoroti Media Asing, Kemenkes: Kami Tidak Melawan Tren

Baca Juga: Ingat! Hanya Kantongi Izin Khusus, Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan ke Masyarakat Umum

Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp8,2 miliar pada periode pertama, dan Rp8,8 miliar pada periode kedua.

Sehingga jika diakumulasi, maka dia telah menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako Covid-19.

Uang sebanyak Rp17 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari dengan dipercayakan untuk dikelola oleh Eko dan Shelvy N.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Taxi

Karena kasus ini, Juliari diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Itulah beberapa kasus korupsi pada tahun 2020 yang telah kami rangkum. Semoga dapat dijadikan pelajaran agar tidak terjadi kasus serupa.***

 

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler