SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri pada 21 Desember 2020 lalu.
Dalam Pasal 7 PP tersebut, Jokowi menggratiskan biaya pembuatan SIM untuk Pelajar, Mahasiswa, dan masyarakat tidak mampu.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI, Suryadi Jaya mengapresiasi Peraturan Pemerintah tersebut.
Baca Juga: Tangsel Siapkan 12.711 Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Periode Pertama
Baca Juga: Lindungi Tenaga Kerja Perempuan, Menaker Buat 3 Kebijakan Ini
Politikus dari Partai PKS itu menganggap bahwa Pasal 7 dalam regulasi tersebut, yang menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kelompok tertentu menarik.
"Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM, dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan," kata Suryadi, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, 5 Januari 2021.
Menurutnya, PP tersebut sejalan dengan usulan PKS agar SIM dapat berlaku seumur hidup.
Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 4: Cha Heon dan Woo Dae Sung Berkompetisi untuk Shin Sol I?