Ingat! Hanya Kantongi Izin Khusus, Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan ke Masyarakat Umum

- 4 Januari 2021, 21:58 WIB
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac masih menunggu persetujuan dari BPOM meski sudah didistribusikan ke 34 provinsi:*
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac masih menunggu persetujuan dari BPOM meski sudah didistribusikan ke 34 provinsi:* /ANTARA/BPMI Setpres/Muchlis Jr/Pri./

SEPUTARTANGSEL.COM - Distribusi vaksin Covid-19 asal China Sinovac sudah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny K Lukito, mengatakan vaksin Sinovac belum boleh disuntikkan ke masyarakat umum atau non prioritas. Sebab, vaksin Sinovac ini belum memperoleh izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization, EUA).

"EUA dari penggunaan vaksin Sinovac masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Strategi Vaksinasi di Indonesia Disoroti Media Asing, Kemenkes: Kami Tidak Melawan Tren

Baca Juga: Kevin Sanjaya Sukomuljo Positif Covid-19, Tim Bulu Tangkis Indonesia Tetap Maju ke The Asian Leg

Ia mengatakan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Biofarma yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut. Sebab uji klinis vaksin Sinovac masih terus dilakukan sejak didatangkan pada 6 Desember lalu.

Sebelumnya, juru bicara Vaksin Covid-19 dari Bio Farma, Bambang Herianto, menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin ke seluruh Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Didistribusikan, Provinsi Banten Kebagian Dosis Sebanyak Ini

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x