SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus korupsi pada 4 Desember 2020.
Wenny Bukamo terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sehari sebelumnya.
Wenny Bukamo yang juga politisi PDIP itu ditersangkakan dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Tekan Laju Pertumbuhan Covid-19, Kemenhub Gandeng Kepolisian dan Dishub
Baca Juga: Ilmuwan Nuklir Tewas, Hubungan Iran-Israel Semakin Renggang
Selain Bupati Wenny Bukamo, KPK juga menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka.
Di antaranya yaitu Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT. Alfa Bedikari Group yang juga orang kepercayaan Wenny, dan Hengky Thiono selaku Direktur PT. Raja Muda Indonesia.
Kemudian, KPK juga menetapkan 3 tersangka lain yang berperan sebagai pemberi suap, di antaranya yaitu Hedhy Tiono selaku Komisaris PT. Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT. Andronika.
Baca Juga: Polisi Bongkar Identitas Muazin Azan 'Hayya Alal Jihad'