Di Bandung, Ketahuan Pakai Knalpot Racing Polisi Paksa Copot di Tempat dan Buat Pernyataan

5 Januari 2021, 07:29 WIB
Operasi penindakan motor dengan knalpot racing di Bandung /instagram @humaspolda.jabar/

SEPUTARTANGSEL.COM-  Satlantas Polresta Bandung, Jawa Barat melakukan operasi terhadap motor yang melanggar aturan lalu lintas. Di antaranya motor yang menggunakan knalpot racing, yang tidak standar.

Dalam operasi yang dilakukan pada 4 Januari 2021, Polisi mengamankan sebelas motor yang menggunakan knalpot non standar di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Para pengendara motor yang menggunakan knalpot racing diamankan dan diminta untuk melepas secara sukarela. 

Baca Juga: Hasil Penelitian, Kekebalan Sementara Dimiliki Orang Pulih dari Covid-19

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Samudra Cinta

Para pengendaranya wajib membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, pihaknya fokus melakukan penindakan pelanggar motor yang memakai knalpot racing non standar.

"Kami akan terus lakukan himbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya," Kata Kompol Erik.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

Baca Juga: Tamu Kunjungan Abu Bakar Baasyir Akan Dibatasi Keluarga

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

"Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot racing yang tidak sesuai standar," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Senin 4 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Pop Academy: Persahabatan

Baca Juga: Jumat Ini, Abu Bakar Baasyir Akan Bebas Murni

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).***

 

 

 

Editor: Tining Syamsuriah

Terkini

Terpopuler