Ternyata Tidak Semua WNA Dilarang Masuk Indonesia, Golongan Ini Masih Boleh

2 Januari 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi bandara yang sepi karena pandemi Covid-19 /Foto: Pixabay/geraldfriedrich2/Pixabay/geraldfriedrich2

SEPUTARTANGSEL.COM - Kebijakan Pemerintah untuk menutup seluruh pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia akhirnya resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 kemarin.

Hal ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru di dalam negeri.

Meski begitu, tidak semua WNA dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka

Beberapa WNA masih diperbolehkan masuk. Di antaranya yaitu mereka yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Kemudian, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang KITAS dan KITAP.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Romi Yudianto hari ini.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta Akan Cair Januari 2021, Ini Dia Cara Dapatnya

Baca Juga: Libur Makan Tahu-Tempe, Sebanyak 5000 Pengusaha Jakarta Mogok Produksi

"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk," kata Romi Yudianto seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Sabtu, 2 Januari 2021.

Selain golongan tersebut, maka apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali ke negara asal.

Informasi ini diungkapkan oleh Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).

Baca Juga: Kasus Video Syur Masih Bergulir, Gisel dan Nobu Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021 untuk Kelompok Ini, Cek Daftarnya

"Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan," ujar Kolonel Pas M.A Silaban.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler