Plot Twist: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Malah Seorang WNI dan Masih Pelajar

1 Januari 2021, 22:31 WIB
Pemilik akun My Asean di YouTube yang buat dan sebarkan parodi lagu Indonesia Raya ditangkap. /Foto: YouTube/My Asean/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku di balik kanal YouTube MY ASEAN yang mengunggah video pelecehan dan parodi lagu Indonesia Raya ternyata berasal dari Indonesia dan masih berstatus Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaku yang berinisial MDF itu, saat ini baru berusia 16 tahun atau masih di bawah umur.

Hal ini diketahui setelah dilakukan penelusuran oleh pihak Polisi Diraja Malaysia.

Baca Juga: Polres Tangsel Merazia dan Membongkar Paksa Semua Atribut FPI di Wilayah Tangerang Selatan

Baca Juga: PLN Bagikan Bonus pada Tahun Baru 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Saat ini, pelaku telah diringkus oleh pihak kepolisian di Indonesia. Pelaku diringkus di rumahnya yang berada di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Saat diringkus, pelaku mengaku bahwa alasan utamanya membuat video parodi tersebut adalah karena dendam. Dia mengaku sakit hati kepada seorang netizen.

"(Motifnya) sakit hati atau balas dendam," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya seperti dikutip oleh Seputartangsel.com dari PMJ News, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Nelayan Temukan Drone Bawah Laut di Sulawesi Selatan, Diduga Milik China

Baca Juga: Australia Ubah Lirik Lagu Kebangsaan Demi Hormati Suku Pribumi Aborigin

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam hingga perangkat komputer.

Polisi melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0730/XII/2020 Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Karena pelaku masih di bawah umur, maka statusnya menjadi 'remaja yang berhadapan dengan hukum'.

Baca Juga: Dianggap Bertentangan dengan Demokrasi, Komunitas Pers Minta Kapolri untuk Cabut Maklumat Ini

Baca Juga: Lagi, Kemenkumham Kembali Beri Asimilasi Bagi Napi untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Lapas

MDF terancam melanggar KUH Pidana dan UU ITE karena dianggap telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Suku, RAS, atau agama tertentu.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler