SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Indonesia melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh dunia ke Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Hal itu diputuskan terkait munculnya varian baru virus corona yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Namun, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Fakta Menyeramkan Tentang Kelompok Teroris JI: Rekrut Santri Berprestasi dan Dikirim ke Suriah
Baca Juga: Setelah All England 2020, Praveen Jordan dan Melati Daeva Menargetkan Emas Olimpiade Tokyo 2021
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi secara live melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14 WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia disesuaikan dengan ketentuan agendum surat edaran yang sama.
Baca Juga: Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Bertekad Cetak Sejarah
Baca Juga: Mengejutkan, Ini Pengakuan Habib Rizieq Soal Tanah Ponpes Markaz Syariah di Megamendung Bogor
Yaitu, menunjukan tes PCR negatif melalui negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang PCR dan apabila menunjukan hasil negatif maka wajib melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono
Baca Juga: Begini Pesan Jokowi ke Mensos Risma yang Langsung 'Tancap Gas' Hapuskan BLT: Tinggal 3 Hari Lagi
Seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden, Retno mengatakan bahwa penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Satgas Covid 19.***