Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per 1 Januari 2021, Segini Tarif Barunya

28 Desember 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan. /Foto: - Twitter @BPJSKesehatanRI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Baru mau masuk tahun 2021 pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2021. 

Pemerintah mengklaim, penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN, bukan untuk menambah beban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN.

Penyesuaian iuran dilandasi pada Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Bertekad Cetak Sejarah

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Pengakuan Habib Rizieq Soal Tanah Ponpes Markaz Syariah di Megamendung Bogor

"Kebijakan ini untuk kebaikan bersama, untuk menjadikan sustainable pelayanan BPJS Kesehatan, untuk perbaikan pelayanan lebih baik di RS maupun di BPJS,'' terang Askolani, Dirjen Anggaran, Kemenkeu, dikutip Seputartangsel.com dari laman kemenkes.go.id.

Pemerintah berharap adanya kenaikan iuran dapat mengurangi desifit pada BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, pada masa pandemi seperti saat ini keberadaan BPJS sangat penting. Pemerintah menjamin pengobatan bagi penderita Covid-19 yang jumlahnya melonjak dan pengobatannya cukup mahal. 

Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono

Baca Juga: Begini Pesan Jokowi ke Mensos Risma yang Langsung 'Tancap Gas' Hapuskan BLT: Tinggal 3 Hari Lagi

Simak besaran kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 baik untuk kelas I, II, maupun III.

1. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 35.000.

2. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Baca Juga: Fakta Menyeramkan Tentang Kelompok Teroris JI: Rekrut Santri Berprestasi dan Dikirim ke Suriah

Baca Juga: Setelah All England 2020, Praveen Jordan dan Melati Daeva Menargetkan Emas Olimpiade Tokyo 2021

3. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler