Ini Enam Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Anda Termasuk?

25 Desember 2020, 21:45 WIB
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu 22 November 2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj./

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan berencana akan melakukan vaksinasi Covid-19 mulai Januari 2021 mendatang.

Pada tahap awal, ditargetkan pemerintah akan memberikan vaksinasi terhadap sebanyak 160 juta orang.

Untuk memperlancar dan mengatur distribusi vaksin, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan yang mengatur perencanaan kebutuhan vaksinasi, jadwal pelaksanaan, distribusi, tahapan vaksinasi, hingga kelompok prioritas penerima vaksin.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Virus Corona Akhirnya Mencapai Antartika

Baca Juga: Menag Yaqut Wacanakan Afirmasi Jemaah Ahmadiyah dan Syiah, Sekretaris Muhammadiyah Bilang Begini

Menurut peraturan tersebut, kriteria penerima vaksin Covid-19 ditetapkan berdasarkan kajian komite penasihat ahli imunisasi nasional atau strategic advisory group of expert on immunization of the WHO.

Kriteria penerima vaksin disesuaikan dengan indikasi vaksin yang tersedia. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah:

1. Tenaga kesehatan (nakes), asisten nakes, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: Ngakak! Pria Gondrong Ini Mirip Banget Sama Pak Jokowi

Baca Juga: Muncul Ruam di Wajah Dewi Perssik Saat Positif Covid-19, Begini Penjelasan Dokter Spesialis Paru

Yang termasuk dalam petugas pelayanan publik adalah petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, dan petugas lainnya yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW.

Pelaku perekonomian strategis yang dimaksud adalah pedagang pasar, pelaku UMKM, dan pelaku usaha lain yang berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi. 

Baca Juga: Libur Nataru, Satgas Covid-19: Terima Kasih kepada Pemda yang Batasi Pelaku Perjalanan

Baca Juga: Indonesia Jangan Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Begini Kata Guru Besar HI

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya. 

Baca Juga: Akhirnya Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta Cair Desember 2020 Ini, Begini Cara Cek Daftarnya

Baca Juga: Hanya Konsumsi Makanan dari Pihak Keluarga, Polisi Pastikan Security Food Untuk Habib Rizieq

Selain berdasarkan golongan tersebut, Peraturan Menteri juga mengatur berdasarkan wilayahnya. Vaksinasi diprioritaskan berdasarkan wilayah yaitu provinsi/kabupaten/kota yang memiliki kasus konfirmasi Covid-19 tinggi, dan wilayah dengan pertimbangan khusus. 

Dijelaskan pula vaksin yang akan digunakan harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat, atau telah mendapat nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Masyarakat banyak berharap dengan vaksin Covid-19 ini. Karena dianggap sebagai jalan keluar dari masalah pandemi saat ini. 

Baca Juga: Cek Fakta: Telegram Kapolri Soal Pelarangan Ormas Ternyata Hoaks

Baca Juga: Gegara Pandemi Belum Usai, FIFA Memutuskan Piala Dunia U-20 Ditunda ke 2023

Tetapi Dirga Sakti Rambe, Vaksinolog dan Spesialis Penyakit Dalam mengingatkan masyarakat harus tetap menjalankan protokol Kesehatan 3M.

Dalam Dialog Produktif bertema Vaksin: Fakta dan Hoaks, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Selasa 15 Desember 2020, Dirga mengingatkan, prokes jangan sampai jadi slogan saja.

“Masyarakat harus tetap menjalankan protokol Kesehatan 3M. Protokol kesehatan ini jangan sampai jadi slogan saja, walaupun nanti setelah divaksinasi. Karena setiap upaya pencegahan tidak ada yang sempurna, jadi kita harus betul-betul melakukan semuanya,” tegasnya. ***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler