SEPUTARTANGSEL.COM - Para pelajar diberi bantuan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga saat ini.
Bantuan dari Kemendikbud ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran dana bantuan PIP ini bervariatif dengan disesuaikan pada jenjang yang sedang ditempuh oleh para pelajar.
Baca Juga: Login Kemnaker.go.id untuk Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker
Baca Juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bulan Desember, Ini Kata Kemnaker
Untuk diketahui bahwa bantuan PIP diberikan oleh Kemdikbud berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program PIP ini diberikan bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45.
PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.
Baca Juga: Tri Rismaharini dan Sandiaga Uno Dapat Tanggapan Positif di Media Sosial
Baca Juga: Mahabharata Tayang Pukul 18:00, Ini Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Rabu 23 Desember 2020
Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana.
Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Baca Juga: Mardani PKS Cuitkan Ini Sebelum Jokowi Tunjuk Sandiaga Uno Jadi Menparekraf
Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Selasa 22 Desember 2020, The Next Didi Kempot Tayang Pukul 19:00
Berikut ini cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini sangat gampang, berikut caranya:
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 6 Menteri Pagi Ini: Yang Baru Harus Lebih Baik
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Rabu 23 Desember 2020, Pop Academy: Top 3 Tayang Pukul 20:30
Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***