Masih Tetap Mau Liburan di Masa Pandemi Covid-19? Ini Pedoman dari Kemenhub, Wajib Dipatuhi

22 Desember 2020, 12:55 WIB
Syarat dan tata cara perjalanan selama liburan di masa pandemi. /dephub.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM- Libur Natal dan Tahun Baru 2021 diperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat, baik di dalam kota, antar kota maupun antar pulau.

Pemerintah mewanti agar masyarakat tetap waspada dengan masih tingginya tingkat penularan Covid-19. Diperkirakan liburan Natal dan Tahun Baru akan menambah peningkatan penyebaran virus Covid-19.

Untuk itu, Kementrian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk bagi masyarakat yang ingin tetap melakukan perjalanan akhir tahun pada 21 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Mobil Laskar FPI yang Ditembak, Komnas HAM Akan Dalami Sejumlah Fakta

Baca Juga: Gosip Reshuffle, Ini Beberapa Nama yang Disebut Bakal Gabung di Kabinet Jokowi

SE Kementrian Perhubungan berisi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) untuk perjalanan selama masa Libur Natal dan Tahun Baru pada masa pandemi Covid-19. SE Kementerian Perhubungan ini berlaku mulai 22 Desember hingga 8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember hingga  8 Januari 2021.

“Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Senin 21 Desember 2020.

Beberapa aturan untuk melakukan perjalanan, antara lain, semua wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa, Begini Cara Ceknya Tanpa Mendaftar

Baca Juga: Sudah Dikantongi Kompolnas, Ini 2 Nama Calon Kuat Kapolri

Khusus perjalanan ke Bali yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan ke pulau Jawa dan di dalam Pulau Jawa menggunakan moda transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kemensos Bagikan Dana Bantuan UMKM Rp3,5 Juta, Begini Cara Cek Daftar Penerima

Baca Juga: Buntut Baku Tembak 6 Anggota FPI, Munarman Dilaporkan Perkumpulan Ulama ke Polda Metro Jaya

Apabila menggunakan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam.

Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi yang akan melakukan perjalanan dengan baik dengan transportasi umum maupun pribadi, kecuali pengguna kereta api.

Sedangkan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. ***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler