Cara Cek Program BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dari Kemenag Melalui Link Simpatika.kemenag.go.id

16 Desember 2020, 09:42 WIB
Cara cek program BSU guru madrasah non PNS melalui link simpatika.kemenag.go.id /Foto: Pixabay/EmAji/


SEPUTARTANGSEL.COM - Guru madrasah non PNS akan segera mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp1,8 juta.

Program BSU untuk guru madrasah non PNS ini saat ini memasuki tahap pencairan dan guru madrasah ditargetkan akhir Desember 2020 ini telah menerimanya.

Pencairan Program BSU bagi guru madrasah non PNS ini diberikan tiga bulan sekali, sementara besaran per bulannya Rp600.

Baca Juga: Sebelum Terlambat, Cek Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu dari Kemensos Hanya di Link Ini

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Siap Dinikahi Vicky Prasetyo, Mantan Suami Ketiga: Dia Perempuan Setia

Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,00-" jelas M Zain, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag, Senin 14 Desember 2020.

Bagi para guru yang sudah terdaftar di Simpatika, bisa langsung mencairkan bantuan ini.

Baca Juga: Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kasus Habib Rizieq, Jelaskan Tak Ada Izin

Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Tidak Beri Ruang Spekulasi Jual Beli Vaksin Covid-19

Berikut mekanisme pencairan:

Pertama, Login ke https://Simpatika.kemenag.go.id, lalu masuk ke laman PTK.

Setelah itu, masukkan email dan password. Setelah masuk, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah sebagai penerima atau tidak.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, segera cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspada Hujan Disertai Petir di Jaktim dan Jaksel Pada Siang-Malam Hari

Baca Juga: Beri Pendampingan Psikis, Kak Seto Temui Cucu Habib Rizieq di Petamburan

Kemudian, tanda tangani kedua surat tersebut di atas materai dan bawa surat tersebut ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah

Jangan lupa, guru atau penerima bantuan untuk bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (jika ada).

Setelah tiba di kantor bank penyalur, isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 16 Desember 2020, Berikut Syaratnya

Baca Juga: Samudra Cinta Tayang Pukul 21:45, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Rabu 16 Desember 2020

Setelah itu, akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Guru penerima bantuan, bisa langsung mengambilnya atau bisa juga tetap dibiarkan untuk ditabung di bank.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," ungkap M Zain.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler