Hampir 24 Jam, Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima LPI Masih Berlanjut

15 Desember 2020, 07:10 WIB
Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis /Tangkapan Layar/Youtube LDTV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemeriksaan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis masih dilakukan hingga pagi ini atau hampir selama 24 jam.

Kuasa hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi bakal rampung sekira siang ini, Selasa 15 Desember 2020. Keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa yang terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad pada 14 November 2020 lalu.

"Sekarang sedang istirahat. Akan selesai jam 10 atau 11 siang. Jadi pemeriksaan sampai larut malam dan diberi waktu istirahat dan lanjut sampai siang," kata Aziz, Selasa dini hari, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Satu Staf Positif Covid-19 dan Empat Reaktif, Disdukcapil Tangsel Tutup Layanan Tatap Muka

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketum FPI Akan Tempuh Praperadilan dalam Kasus Kerumunan

Pemeriksaan terhadap Shabri Lubis dan Maman Suryadi dimulai sejak kemarin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 11.00. Pemeriksaan pun masih berlanjut hingga pukul 7 pagi ini.

"Saya baru bisa ngabari pemeriksaan masih dilakukan secara marathon, tetapi pihak penyidik memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk beristirahat. Kami berterima kasih kepada perlakuan penyidik yang sangat baik," ujarnya.

Aziz juga menjelaskan bahwa Shabri Lubis mendapat 63 pertanyaan oleh polisi saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan hari ini bersamaan dengan pemeriksaan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.

"Kalau ustad Kh Ahmad Shabri Lubis kurang lebih 63. Kalo ustad Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan," kata Azis.

Baca Juga: Coba-coba, Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara

Baca Juga: Siap-Siap, Kemensos Akan Tetap Salurkan BST di Tahun 2021, Begini Detailnya

Dia mengatakan pertanyaannya seputar pribadi, organisasi, seputar aktifitas, dan subtansi kasus kerumuman di Petamburan.

Dari jumlah pertanyaan itu, sekitar 40 pertanyaan yang Shabri jawab. Hal itu, karena yang bersangkutan banyak tidak mengetahui.

Dia menuturkan posisi Maman dan Shabri pada saat acara 14 November 2020 lalu bersifat mobile atau tidak memperhatikan terlalu detail hal-hal yang memang dia tidak ketahui karena bukan bagian dari panitia inti.

"Jadi keduanya bukan panitia inti, sifatnya mobile saat acara tanggal 14 November kemarin. Itu memang hak daripada terperiksa dan itu disampaikan, alhamdulillah pihak penyidik juga menghormati. Tinggal dimasukkan ke dalam BAP dan insyaallah segera beres," ujarnya.

Baca Juga: Dipakai Untuk Pesta Tahun Baru, Polisi Berhasil Bongkar Pengiriman 1 Truk Ganja dari Sumut

Usai diperiksa sebagai tersangka, kata Azis, keduanya lanjut diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rizieq Shihab malam ini. Dia memperkirakan pertanyaan polisi tidak jauh berbeda isinya dibandingkan pemeriksaan yang saat ini sebagai tersangka.

Adapun polisi telah terlebih dahulu memeriksa tiga tersangka kasus kerumunan pada Ahad dini hari kemarin. Mereka antara lain Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Polisi tak menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler