Petani Tembakau dan Cengkeh Dihimbau Tidak Cemaskan Kenaikan Cukai Rokok

12 Desember 2020, 04:30 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020. /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Petani tembakau dan cengkeh dihimbau tidak perlu khawatir dengan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2021.

Himbauan itu datang dari Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany.

Dia mengatakan,"Petani tidak perlu khawatir. Justru sebaliknya kenaikan cukai akan meningkatkan pendapatan negara yang hasilnya sangat bisa dialokasikan untuk perbaikan nasib petani yang selama ini susah.”

Baca Juga: Hasil Audit Awal, BIO Farma Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Ditemukan Mengandung Bahan Najis

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Harga Pasaran?

Hasbullah Thabrany menyebutkan bahwa pemerintah perlu serius memikirkan nasib petani yang selama ini tidak memiliki posisi tawar dalam menjual hasil perkebunannya.

Dia berpendapat bahwa dengan cukai maka pemerintah dapat membangun iklim yang lebih sehat bagi petani dan membantu petani tembakau beralih tanaman, misalnya menanam palawija. Seperti dilansir Seputartangsel.com dari Antara.

Dengan beralih tanaman dari tembakau ke palawija, Hasbullah Thabrany mengatakan Indonesia akan dapat mengembangkan swasembada pangan, tidak terus menerus mengimpor bahan pangan. Bahkan alih tanam tembakau dapat meningkatkan ekspor palawija.

Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka, Begini Reaksi Munarman

Baca Juga: Kenaikan Cukai Tembakau Berpotensi Ciptakan Pengangguran

"Kenaikan cukai juga dapat membantu perekonomian Indonesia untuk pulih dari dampak pandemi serta menyelesaikan dua masalah besar yang sedang dihadapi Indonesia, yaitu kemiskinan dan stunting," tuturnya dalam jumpa pers yang diadakan secara virtual di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan konsumsi rokok merupakan yang kedua terbesar setelah beras. Hal itu melebihi konsumsi untuk memenuhi gizi keluarga.

Kenaikan cukai akan membuat harga rokok di pasaran lebih tinggi sehingga akan mendorong keluarga miskin mengerem belanja rokok dan menggantinya dengan konsumsi yang lebih bermandaat. Seperti bahan makanan bergizi, pendidikan, dan kesehatan keluarga.

Baca Juga: Indonesia Darurat Toleransi, Presiden Jokowi Minta Agar Jajarannya Lindungi Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga: Pekerja Rokok Berharap Pemerintah Punya Hati dan Tak Naikkan Cukai

Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan cukai rokok pada 2021 dengan rata-rata 12,55 persen. Komnas Pengendalian Tembakau memuji keputusan Kementerian Keuangan tersebut karena cukai rokok merupakan mekanisme pengendalian konsumsi rokok.

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler