Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Harga Pasaran?

10 Desember 2020, 17:31 WIB
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis 22 Oktober 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc./

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya telah meresmikan kebijakannya yang baru untuk menaikkan tarif cukai rokok.

Tarif tersebut mengalami kenaikan sebanyak rata-rata 12,5 persen dari tarif cukai sebelumnya.

Adapun kenaikan tersebut meliputi industri produksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I sebanyak 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan IIA sebanyak 16,5 persen, dan sigaret putih mesin IIB sebanyak 18,1 persen.

Baca Juga: Rain Akan Debutkan Boy Band Pertama yang Bernaung di Bawah Agensinya, Penasaran?

Baca Juga: Indonesia Darurat Toleransi, Presiden Jokowi Minta Agar Jajarannya Lindungi Hak Asasi Manusia (HAM)

Kemudian, kenaikan sigaret kretek mesin (SKM) golongan I sebanyak 16,9 persen, sigaret kretek mesin IIA sebanyak 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin IIB sebanyak 15,4 persen.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa tarif cukai untuk industri sigaret kretek tangan tidak akan naik. Karena, industri tersebut memiliki tenaga kerja terbuka.

"Untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan," kata Sri Mulyani di Jakarta, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Nasib PKS dan Demokrat Vs PDIP Dkk di Pilkada Medan

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan

Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan ini akan mulai berlaku pada bulan Februari tahun depan, dan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing dan jenis golongan.

Pemerintah juga memperhatikan lima aspek seperti pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Menteri Keuangan memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan.

Baca Juga: Gibran dan Boby Ikutan Pilkada, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Dapat Tambahan Insentif Rp150 Ribu, Begini Caranya

Harga eceran di pasaran akan mengikuti tarif di masing-masing kelompok.***

 

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler