BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS Siap Cair, Penerima Dibuatkan Rekening Baru

8 Desember 2020, 18:46 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS akan segera cair.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit Jumat 4 Desember 2020 lalu.

Ali Ramdhani menyebutkan, SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB).

Baca Juga: 4 Orang Pengikut Habib Rizieq yang Lolos di Tol Cikampek, Terus Diburu

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Memenuhi Panggilan, Polisi: Bisa Dijemput Paksa

Kemudian, terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.

"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," kata Ali Ramdhani, Senin 7 Desember 2020.

Dia menjelaskan, mulai Senin 7 Desember 2020 seiring dengan terbitnya SP2D Jumat lalu, bank penyalur sudah dapat melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU.

Baca Juga: Update Corona Global 7 Desember 2020: Tambah 527.209 Kasus Covid-19, Indonesia Sumbang 5.754

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Dorong 3,2 Juta Pelaku UMKM Beralih ke Digital di Masa Pandemi

Ali Ramdhani menegaskan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Selain itu, kata dia, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

"Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Tapi ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan  menerima BSU," ucapnya dikutip Seputartanngsel.com dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Sekretaris PP Muhammadiyah Dukung Langkah Investigasi Komnas HAM Terkait Kasus FPI

Baca Juga: Enam Pengikut Habib Rizieq Tewas, Ini Kata Pangdam Jaya

Sementara itu, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur.

Dalam kesempatan itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menyampaikan, guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. 

Selain itu, para guru penerima harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: 7 Makanan Korea yang Sering Ditemukan di Drama, Kamu Suka yang Mana?

Baca Juga: Peringatan Buat Warga AS, Jumlah Kasus Covid-19 Terus Bertambah

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," jelasnya.

Ia berharap pencairan BSU sudah dapat diterima para guru honorer mulai Jumat 11 Desember 2020 mendatang atau paling lambat Senin depan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler