Tiba-Tiba Kemnaker Minta Bantuan Subsidi Gaji BPJS Diminta Kembalikan, Ini Kata Menaker

7 Desember 2020, 11:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /instagram.com/@kemnaker


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah selesai disalurkan.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan II sudah disalurkan kepada 11,052 juta pekerja.

Bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta ini diberikan pemerintah kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba, Ustaz Yusuf Mansur Incar Peluang Laba di Saham Kimia Farma

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Skenario Pemerintah untuk Menghadapi Habib Rizieq

Setelah bantuan subsidi gaji disalurkan, namun tiba-tiba Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta dikembalikan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dana yang diminta kembali dikarenakan penerima bantuan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menaker Ida juga menegaskan bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.

Baca Juga: WALHI Sebut Perubahan Fungsi Hutan Mengakibatkan Banjir di Aceh

Baca Juga: Sebelum Mensos Juliari Ditangkap KPK, Ini Pengakuan Istrinya

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida. 

Selain itu, bagi para pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Berharap Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Darah

Baca Juga: Jokowi Upayakan Tambahan 1,8 Juta Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Januari 2021

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Jangan Kaget, Penyuap Mensos Juliari Siapkan 7 Koper, 3 Tas Berisi Uang Rp14,5 Miliar

Baca Juga: Gisel Datang Ke Hotman Paris, Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Video Syur

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Fixindonesiadotcom dengan judul: WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker

Baca Juga: Dapur Umum Didirikan TNI Untuk Pengungsi Korban Banjir di Aceh Timur

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***(FIX Indonesia /Firda Rachmawati)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler