Jangan Kaget, Penyuap Mensos Juliari Siapkan 7 Koper, 3 Tas Berisi Uang Rp14,5 Miliar

- 7 Desember 2020, 08:48 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Jadi Tersangka kasus suap bansos Covid-19.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Jadi Tersangka kasus suap bansos Covid-19. /foto : Instagram @juliaribatubara/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Juliari diduga telah menerima suap soal bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp17 miliar.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Gisel Datang Ke Hotman Paris, Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Video Syur

Baca Juga: Dapur Umum Didirikan TNI Untuk Pengungsi Korban Banjir di Aceh Timur

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK.

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar
171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Sebagaimana dilansir Antara, Firli mengungkapkan, sebelum melakukan OTT, KPK lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada penerimaan sejumlah oleh penyelenggara negara oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, Juliari pada Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Tetap Jaga Protokol Kesehatan Meski Bencana, Pesan Bupati Aceh Timur

Baca Juga: China Akan Segera Distribusi Vaksin Covid-19 Sinopharm, Seberapa Akurat?

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x