Cegah Perkawinan Anak, Buku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Diluncurkan

4 Desember 2020, 22:45 WIB
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin /Foto: Mahkamah Agung Republik Indonesia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Buku ‘Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’ diluncurkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Buku itu merupakan buku saku untuk panduan hakim di lingkungan peradilan umum dan agama dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara dan putusan dispensasi kawin demi kepentingan terbaik anak.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan,"Buku ini merupakan panduan bagi hakim dan aparatur peradilan, khususnya di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, serta masyarakat luas."

Baca Juga: Pengacara FPI Bilang Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq Terlalu Cepat

Baca Juga: Heboh, Seorang Habaib Asal Papua Peringatkan Pemerintah Presiden Jokowi

Muhammad Syarifuddin menyebutkan bahwa buku saku tersebut memberikan informasi dasar mengenai kondisi perkawinan anak di Indonesia.

Juga memuat informasi mengenai kerangka hukum internasional, nasional, dan prosedur implementasi kepentingan terbaik bagi anak dalam menangani perkara dispensasi kawin.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, buku saku setebal 101 halaman itu disusun kelompok kerja perempuan dan anak Mahkamah Agung bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan dariAustralia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Baca Juga: Perjalanan Jakarta-Tanjung Lesung Akan Lebih Singkat Mulai Musim Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Terbaru, Telkomsel Beri Hadiah Rp5 Juta Kepada Pemilik Nomor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

Peluncuran buku saku tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Dispensasi kawin sendiri merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun.

Muhammad Syarifuddin berharap adanya buku saku tersebut dapat menjadi referensi dan acuan bagi hakim dan aparatur pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara dispensasi kawin.

Baca Juga: Haikal Hassan: Cuma Mau Antar Surat, Nggak Usah Pakai Drama Bawa Pasukan Seperti Mau Perang

Baca Juga: Kediaman Habib Rizieq 'Dikepung' Brimob, Nama Prabowo Diseret Netizen

Buku saku itu dapat menjadi landasan hakim dalam memastikan langkah-langkah tepat untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar terkait perkawinan anak.

"Serta agar adanya peningkatan kualitas penanganan perkara dan putusan dispensasi kawin demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Muhammad Syarifuddin dalam peluncuran buku yang digelar secara daring pada Jumat, 4 Desember 2020.

Muhammad Syarifuddin juga membahas mengenai Perma Nomor 5 Tahun 2019. Perma tersebut sebagai benteng penjaga dan pintu terakhir bagi pencegahan perkawinan anak dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelesaian perkara dispensasi kawin.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Wakapolri: Kita Akan Tindak Tegas!

Baca Juga: Sempat Bersitegang dengan Brimob, FPI Akhirnya Menerima Surat Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq

Hakim akan terlebih dulu memberikan nasihat-nasihat kepada kedua pihak. Khususnya risiko perkawinan, seperti terhentinya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, dampak ekonomi, sosial dan psikologis anak serta adanya potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Hakim juga menyarankan agar anak didampingi oleh pendamping dan meminta rekomendasi dari psikolog, tenaga medis, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Muhammad Syarifuddin mengatakan pada akhirnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 bertujuan untuk menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak.

Baca Juga: Polri Ancam Hukuman Kasus Blokade Polisi di Petamburan, FPI: Siapa yang Memulai Drama Duluan?

"Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin, menunjukkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin, dan meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak," ujar dia.

Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum berharap buku saku itu dapat disebarluaskan dan menjadi pedoman untuk mencegah perkawinan anak.

Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan,"Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya buku saku ini dan disebarluaskan menjadi panduan untuk melaksanakan berbagai kegiatan untuk pengawalan mencegah perkawinan anak terutama dari segi hukum, dan regulasinya ini bisa kita semakin perkuat.”

Baca Juga: Mengejutkan,Habib Rizieq Sampaikan Kabar Buruk Kepada Pengikutnya Usai Meminta Maaf

Dia  menilai keberadaan buku saku ‘Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’ sangat baik untuk mendukung pelaksanaan lima strategi nasional pencegahan perkawinan anak. Salah satunya yakni penguatan regulasi dan kelembagaan.

Dia pun berharap keberadaan Perma Nomor 5 Tahun 2019 dan buku saku tersebut bisa tersosialisasikan secara baik di tengah masyarakat.

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler