SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wnda mendeklarasikan Kemerdekaan Papua.
Deklarasi itu disampaikan melalui situs ULMWP pada 1 Desember 2020 lalu.
Benny menyatakan tidak akan taat dengan konstitusi atau hukum Indonesia. Papua akan memiliki hukum dan konstitusi sendiri.
Baca Juga: Habib Rizieq Hadapi Banyak Masalah, Ini Kata Dubes Arab Saudi yang Sebetulnya Terjadi di Mekkah
Baca Juga: Mengaku Polisi, Orang Ini Bersumpah dengan Nama Allah dan Rasulullah Untuk Bunuh Habib Rizieq
Bahkan dirinya mengklaim sebagai presiden sementara dari pemerintahan sementara Republik Papua.
Menanggapi hal itu, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, Polri akan menindak tegas kelompok manapun yang menyatakan akan memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Soal deklarasi Benny Wenda yang disampaikan melalui akun Twitter, saya tegaskan siapapun dalam kelompok manapun yang mengikuti daripada Benny Wenda yang memisahkan Papua dari NKRI kita akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Gatot di kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Sempat Bersitegang dengan Brimob, FPI Akhirnya Menerima Surat Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq