Usai Periksa Ridwan Kamil, Polda Jabar Memeriksa Anggota FPI Hingga Pengurus RW

24 November 2020, 15:17 WIB
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. /Foto: Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi//

SEPUTARTANGSEL.COM - Acara tabligh akbar yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 terus dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar memeriksa lima orang untuk dimintai klarifikasi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan lima orang yang diundang itu tersebut, dua orang di antaranya dari FPI.

Baca Juga: Perdana Menteri Israel Dikabarkan Temui Putra Mahkota Arab Saudi, Mau Jalin Kerja Sama?

Baca Juga: AstraZeneca Sukses Uji Vaksin Covid-19, Rupiah Menguat

Selain itu, seorang petugas dari Rukun Warga (RW) setempat, Kanit Satpol PP Bogor, dan seorang petugas dari puskesmas setempat.

Sementara, Bupati Bogor Ade Yasin masih belum bisa dilakukan pemeriksaan karena masih positif Covid-19.

"Sementara itu Bupat Ade Yasin masih sakit (terkonfirmasi Covid-19)," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Isi Dokumen Rahasia Habib Rizieq dengan BIN yang Diungkap Munarman

Baca Juga: Pangdam Jaya Sebut Penurunan Baliho Habib Rizieq kewenangannya, Refly Harun: Itu Keliru!

Namun sampai saat ini, Menurut Patoppoi, pihak kepolisian masih belum mendapat konfirmasi kehadiran dari dua anggota FPI tersebut. Dua anggota itu yakni Muchsin Alatas, dan Asep Agus Sofyan.

Pattopoi mengaku pihaknya juga mengundang saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait pelanggaran dalam acara tersebut.

Saksi ahli yang diundang itu merupakan ahli epidemiolog.

Baca Juga: Najwa Shihab dan Suami Tak Penuhi Panggilan, Polri: Kalau Taat Hukum Harusnya Hadir

Baca Juga: Viral, Tukang Bubur Bawa Jenazah Anak Pakai Sepeda Motor

"Ini kan masih penyelidikan ya, hanya klarifikasi, harapannya datang, kalau tidak datang tetap SOP setelah penyelidikan kita gelar, nanti kita simpulkan apakah perkaranya bisa naik sidik atau nggak," kata Patoppoi.

Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Ketua RT, Camat Megamendung, kepala desa setempat, dan seorang anggota Bhabinkamtibmas.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Cair, Penerima Tidak Perlu Buat Rekening Baru

Baca Juga: Semoga Cepat Sembuh! Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Terkonfimasi Positif Covid-19

Pemeriksaan sebelumnya itu, telah dilakukan pada Jumat 20 November 2020 lalu.

Mereka diperiksa kurang lebih selama 10 jam dengan puluhan pertanyaan mulai dari tugas pokok dan fungsi, serta pemahaman atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi itu.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler