Pangdam Jaya Sebut Penurunan Baliho Habib Rizieq kewenangannya, Refly Harun: Itu Keliru!

24 November 2020, 12:44 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Refly Harun//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan TNI kian memanas.

Bahkan, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dudung Abdurachman sempat berencana membubarkan FPI.

Namun pada akhirnya, Pangdam Dudung meralat ucapan tersebut.

Baca Juga: Najwa Shihab dan Suami Tak Penuhi Panggilan, Polri: Kalau Taat Hukum Harusnya Hadir

Baca Juga: Viral, Tukang Bubur Bawa Jenazah Anak Pakai Sepeda Motor

Selain itu, Pangdam Jaya menyebutkan bahwa penurunan baliho Habib Rizieq merupakan kewenangan Pangdam Jaya.

Kasus penurunan baliho tersebut menyita perhatian pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly Harun menilai bahwa penurunan yang disebut kewenangan Pangdam Jaya merupakan suatu hal yang keliru.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Cair, Penerima Tidak Perlu Buat Rekening Baru

Baca Juga: Semoga Cepat Sembuh! Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Terkonfimasi Positif Covid-19

Karena baliho yang diturunkan anggota TNI tersebut berada di lingkungan DKI Jakarta.

"Tapi ketika mengatakan bahwa penurunan baliho tersebut adalah kewenangan Pangdam atau kewenangan Kodam, nah itu yang keliru," kata Refly Harun dikutip Seputartangsel.com dari akun YouTube pribadinya yang diunggah pada Selasa 24 November 2020.

"Pemasangan reklame di wilayah DKI Jakarta dan kita tahu bahwa DKI Jakarta itu diperintah oleh seorang gubernur yaitu Gubernur Anies Baswedan. Jadi Gubernurlah yang berwenang," imbuh Refly.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 24 November 2020, Ini Daftar Lokasi dan Syaratnya

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer dan tenaga pendidik non PNS Cair Hari Ini, Ini Cara Ceknya

Dalam penertiban tersebut, kata Refly, biasanya Anies dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukan TNI.

Bahkan menurut aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini, belum ada insiden baliho melanggar hukum lalu Satpol PP tidak mampu menurunkannya.

"Rasanya, belum ada insiden juga ketika ada baliho yang melanggar hukum lalu Satpol PP tidak mampu menurunkan," ungkap Refly.

Baca Juga: Pimpin Rapat Terbatas, Jokowi: Saya Minta Laporan Kapan Vaksin Covid-19 Sampai di Tangan Kita

Baca Juga: Krisis di Libya Coba Diselesaikan Dalam Dialog di Tangier, Maroko

Apalagi, lanjut Refly, Gubernur Anies dan Habib Rizieq punya hubungan baik, maka tidak ada alasan untuk tidak dikoordinasikan.

"Apalagi komunikasi antara Pemda DKI dengan Habib Rizieq cukup baik, terbukti Anies mendatangi Habib Rizieq ketika Habib Rizieq pulang 10 November," tutur Refly.

Baca Juga: 169 Warga Petamburan Telah Ikut Rapid Test, Hasilnya Mengejutkan!

Baca Juga: Waduh! Iwan Bule Larang Pemain Timnas Indonesia U-19 Makan Pecel Lele

Oleh karena itu, menurut Refly, keterlibatan Polisi atau TNI biasanya diminta Pemda DKI.

"Tapi kan, kita tidak pernah mendengar ada pernyataan dari Gubernur DKI Anies Baswedan yang meminta Pangdam atau Kodam untuk menurunkan baliho Habib Rizieq," ungkap Refly.

Dengan demikian, Refly Harun mengutarakan pertanyaan, siapa yang memerintahkan Pangdam Dadang Abdurachman untuk menurunkan baliho?

Baca Juga: Lagi-lagi Penembakan Massal, Kali Ini di Brooklyn AS, Satu Tewas

Baca Juga: Akan Bintangi Drama City Couple’s Way of Love Bareng Kim Ji Won, Begini 5 Pesona Ji Chang Wook

"Adakah otoritas lain yang  memerintahkan Pangdam Jaya Dadang Abdurachman ataukah Mayjen Dadang independen atau atas inisiatif sendiri," kata Refly.

Karena sejauh ini, Menurut Refly, Pangdam Dadang Abdurachman belum mendapat perintah dari Panglima TNI dan tidak ada perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler