PT KAI Tetap Operasikan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh di Masa Pelarangan Mudik, Begini Persyaratannya

- 5 Mei 2021, 05:48 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa beberapa layanan kereta api lokal maupun jarak jauh akan tetap beroperasi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa beberapa layanan kereta api lokal maupun jarak jauh akan tetap beroperasi. /Sumber: Instagram / @keretaapikita/

Sementara itu, untuk layanan perjalanan kereta api lokal, pihak KAI mengoperasikan 16 kereta api dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional, yakni keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Beroperasinya layanan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal itu tentu telah mendapatkan izin dari pemerintah dan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Baca Juga: Heboh Karena Bilang Korupsi Dapat Dimaklumi, Ini Klarifikasi Mahfud MD

Selain itu, sebelum jadwal keberangkatan, para penumpang  dengan keperluan mendesak maupun non mudik diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 dalam kurun waktu maksimal 24 jam.

Dengan adanya dukungan PT KAI terhadap kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di tanah air selama masa lebaran, pihak PT KAI berharap masyarakat dapat turut bekerja sama untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutur Joni dalam pernyataannya.

Berikut rincian daftar kereta api (KA) jarak jauh dan lokal yang tetap beroperasi bagi penumpang untuk kepentingan mendesak dan non mudik.

Baca Juga: Pendiri Microsoft Bill Gates Umumkan Perceraian, Bagaimana Nasib Badan Amal Mereka?

KA Lokal

1. Cibatuan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x