Ini Cara Mendaur Ulang Alat Tes Antigen Bekas Menurut Pengakuan Tersangka di Medan

- 30 April 2021, 22:37 WIB
Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan keterangan pers selesai  penangkapan pelaku penggunaan alat antigen bekas.
Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan keterangan pers selesai penangkapan pelaku penggunaan alat antigen bekas. /Sumber: Antara / Nur Aprilliana/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pekan ini, Rabu 28 April 2021, kepolisian mengungkap adanya penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Medan.

Menurut keterangan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra, alat rapid tes Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu sudah digunakan oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sejak Desember 2020.

Pada hari  berikutnya, pihak kepolisian menetapkan dan menangkap lima orang tersangka, yang masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN. Tersangka berinisial PM adalah Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan. Selain PM, yang lain mempunyai tugas hingga sebagai kurir.

Daur ulang bahkan dilakukan di kantor Kimia Farma yang berada di Jalan RA Kartini Medan.

Baca Juga: Wow, Indonesia Layak Jadi Lokasi Syuting Film Internasional Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Baca Juga: Ingat, Orang Tua Wajib Lengkapi Imunisasi Dasar Anak Meski Pandemi Covid-19

Saat keterangan pers yang digelar pada hari yang sama, Kamis 29 April 2021, salah seorang tersangka SR menceritakan bagaimana cara melakukan daur ulang alat tes antigen.

“Caranya itu yang macam cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alcohol, terus dilap dengan kapasnya,” ujar SR ketika dimintai keterangan di depan awak media.

Tugas SR adalah membawa alat antigen ke Bandara Kualanamu, sekaligus ikut mendaur ulang. Menurut pengakuannya, semua dilaksanakan atas perintah PM bersama tersangka lainnya.

Dikutip dari Antara, PT Kimia Farma dalam keterangan tertulis kepada media menyatakan sudah memecat kelima oknum pegawainya yang melakukan tindakan sangat tidak terpuji di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: KKB di Papua, Apakah Bisa Ditumpas? Demikian Kata Pengamat

Baca Juga: Viral Karena Aksinya, Polres Tangsel Jadikan Pemotor Freestyle ini Duta Keselamatan Berlalu Lintas

“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” tulis keterangan resmi perusahaan.

Motif para tersangka melakukan tindakan yang dikecam masyarakat tersebut, untuk mendapatkan keuntungan.

“Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka,” ujar Panca Putra.

Baca Juga: Kisah Binatang Yang Ditangkap Karena Dituduh Nyolong Uang

Baca Juga: Tips dan Kiat Untuk Menghindari Investasi Bodong

Uang yang diamankan masih jauh dari keuntungan yang telah diperoleh, karena penggunaan alat antigen bekas sudah dilakukan selama sekitar 4 bulan. Hal ini masih dalam penyelidikan Polda Sumut.

“Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ucap Panca Putra menambahkan penjelasan. ***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x