Diduga Kenakan Tarif Tinggi ke Penumpang, 115 Kendaraan Disita Polda Metro Jaya

- 29 April 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Foundry-923783/

Sistem hunting yang dimaksudkan adalah melakukan patroli di jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol ataupun jalan tikus yang kerap dijadikan lintasan travel gelap tersebut.

Selain itu, Sambodo menyebutkan aktivitas penangkapan dengan patroli siber itu juga meneliti pergerakan operasi travel gelap yang mempromosikan jasanya melalui media sosial, seperti Facebook, Instagram dan sebagainya.

Kini, kendaraan mobil travel yang berjumlah 115 kendaraan bermotor, dengan rincian berupa minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit telah diamankan di lapangan promoter Polda Metro Jaya.

Namun, kendaraan akan tetap disita dan baru dapat dipulangkan seusai lebaran 2021, tepatnya saat sudah mengikuti proses sidang penilangan.

Baca Juga: Di Papua Baku Tembak, Satgas Nemangkawi Tewaskan Lima Anggota KKB

Baca Juga: Hadapi Pandemi dan Penyakit Menular, TII Berharap Puskesmas Menjadi Sentra Kesehatan Masyarakat

"Kami tegaskan sekali lagi, kendaraan mereka tetap ada di sini dan baru bisa dipulangkan setelah menjalani proses sidang penilangan setelah selesai Lebaran," ujar Sambodo dalam pernyataannya.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x