SEPUTARTANGSEL.COM – Ratusan jasa mobil travel gelap telah diamankan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan lantaran adanya layanan jasa mobil travel gelap yang hendak melakukan perjalanan dari DKI Jakarta menuju sejumlah wilayah titik Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Kamis, 29 April 2021.
Operasi mobil travel itu dinilai telah melanggar aturan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Apa Harapan Nadiem Makarim Usai Dilantik Jadi Mendikbudristek?
"Mereka ini telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Adapun kendaraan yang disita oleh pihak Polda Metro Jaya adalah bagi kendaraan yang tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar.