Diduga Kenakan Tarif Tinggi ke Penumpang, 115 Kendaraan Disita Polda Metro Jaya

- 29 April 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Foundry-923783/

Selain itu, Polda Metro Jaya menindak bagi kendaraan yang ditemukan telah menyimpang trayek tersebut dengan mematok tarif dua kali lipat dari umumnya dan berjanji mengantarkan langsung para penumpangnya ke kampung halaman.

Sambodo menyebutkan travel gelap itu telah mencatumkan biaya yang lebih tinggi daripada biasanya.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Meningkat, Menaker Ida: Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Harus Diperketat

Baca Juga: Unik, Pria Asal Filipina Pamer Koleksi Mainan Dari Resto Cepat Saji, Sampai Menang Guinness World Record

"Misal, Jakarta-Cilacap mereka patok Rp300-Rp 350 ribu, padahal biasanya hanya Rp200 ribu. Lampung antara Rp350 ribu-Rp 400 ribu padahal normalnya Rp200 ribu," kata Sambodo.

Hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku travel gelap itu berupa hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda dengan nominal Rp500 ribu.

"Dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu," kata Sambodo.

Seperti dikutip dari PMJ News, Sambodo mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menilang kendaraan mulai dari tanggal 27 April - 28 April 2021, dengan hunting sistem secara patroli jalur darat maupun patroli siber.

Baca Juga: Ingat, Selama Larangan Mudik Korlantas Akan Awasi Ketat Tempat Wisata

Baca Juga: Jelang May Day, Menaker Ida Fauziyah Minta Pekerja Patuhi Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x