MUI: Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Tepat di Indonesia

- 4 Juni 2020, 13:35 WIB
Foto : Suasana Taujihat MUI, Jakarta Pusat 4 Juni 2020.
Foto : Suasana Taujihat MUI, Jakarta Pusat 4 Juni 2020. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi


SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaksanaan ibadah salat Jumat di era kehidupan normal baru (new normal life) menuntut adanya jaga jarak fisik sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat salat Jumat.

Beberapa pihak lantas mengeluarkan gagasan melaksanakan salat Jumat lebih dari sekali di dalam satu masjid agar mengakomodasi semua jamaah yang akan melaksanakan salat Jumat.

Setelah melalui kajian yang mendalam, MUI memandang bahwa solusi untuk masalah seperti ini adalah bukan dengan mendirikan salat Jumat secara bergelombang di satu tempat.

Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona, BPOM Terbitkan Ebook Pangan Aman

Namun, dengan membuka kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.

“Karena hal itu mempunyai argumen syariah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH. Sholahuddin Al Aiyub, Kamis 4 Juni 2020 di Jakarta.

Sholahuddin menambahkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan salat zuhur.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Presiden dan Menkominfo Divonis Bersalah Hingga Positif Covid-19 Tangsel Melonjak

"Ini sesuai sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.

Di antara isi fatwa tersebut, kata dia, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum’at disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo dan Memkominfo Terbukti Bersalah Dalam Kasus Pemblokiran Internet Papua

Disebutkannya, hukum asal dari salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.

“Dalam kondisi dharurah (darurat) atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wiayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan salat Jumat di lebih dari satu masjid,” katanya.

Dia menambahkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi salat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 3 Juni 2020: Melonjak, Tambah 9 Pasien Positif

Mereka sudah membolehkan salat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini.

Kebolehan melaksanakan salat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, kata dia, tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa sebab.

Pertama, kata dia, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 3 Juni 2020: 28.233 Positif 8.406 Sembuh 1.698 Meninggal

Kedua, imbuh dia, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.

“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan salat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jemaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama,” katanya.

Baca Juga: Dituntut Relaksasi UKT, Kemendikbud Malah Menjanjikan Tak Ada Kenaikan

Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia.

Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan salat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya salat Jumat.

Selain alasan syar’i, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kuliah Rebahan UKT Jalan Terus, Tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa Mengemuka

“Untuk menunggu giliran salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” paparnya.(*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x