Apa Hukum  Maulid Nabi? Apa Bedanya dengan Maulud? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

- 16 Oktober 2021, 09:28 WIB
Astadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan tentang hukum Maulid Nabi
Astadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan tentang hukum Maulid Nabi /Tangkapan layar Youtube @Adi Hidayat Official/

Menyambut maulid (waktu) dan maulud (lahirnya) Nabi tidak dibatasi waktu. Sebagai umat Islam, seharusnya menjadikan Rasulullah sebagai teladan dalam setiap kehidupannya.

Namun, umat sering lupa. Untuk itu diperlukan momen-momen tertentu untuk mengingatkan. Di sini lahir peringatan Maulid Nabi. Hukumnya tidak haram.

Yang haram itu, jika peringatan diisi dengan kegiatan yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist. Diharamkan jika maulid diadakan oleh pejabat dengan niat menghabiskan anggaran atau ulama yang mengatakan Rasulullah ikut hadir saat peringatan diselenggarakan.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Muhammad Diundur, Kemenag Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19

Meski pada zaman Rasulullah dan sahabat tidak pernah dilaksanakan peringatan Maulid Nabi, pelaksanaannya juga bukan bid’ah.

“Jika setiap yang tidak diajarkan itu bid’ah, maka ada banyak dalam kehidupan. Seluruh tubuh Anda bid’ah, karena apa yang dikenakan tidak pernah digunakan Rasulullah,” pungkas UAH. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x