Libur Maulid Nabi Muhammad Diundur, Kemenag Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19

- 10 Oktober 2021, 16:20 WIB
Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin.
Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin. /- Foto: Facebook Kamaruddin Amin.

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengubah jadwal libur hari besar keagamaan dengan alasan antisipasi penyebaran Covid-19.

Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 19 Oktober dan libur, pemerintah melalui Kemenag menetapkan hari libur Maulid menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, maka hari libur Maulid Nabi digeser menjadi tanggal 20 Oktober," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Sabtu 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Biaya Penyampaian Pembatalan Ibadah Haji Capai Rp21 Miliar, Hilmi Firdausi Minta Kemenag Jelaskan  

Kamaruddin mengatakan, pergeseran ini hanya berlaku bagi hari liburnya saja. Sementara perayaan atau peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap tidak berubah yakni 19 Oktober atau 12 Rabiul Awal.

"Maulid Nabi tetap pada tanggal 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober. Hanya hari libur peringatannya saja yang digeser menjadi 20 Oktober," terangnya.

Sebelumnya, pemerintah juga pernah mengubah hari libur pada peringatan Tahun Baru hijriah yang seharusnya tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenag Rilis Kartu Nikah Digital, Penerbitan Dokumen Fisik Resmi Dihentikan Mulai Agustus

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x