Apa Hukum  Maulid Nabi? Apa Bedanya dengan Maulud? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

- 16 Oktober 2021, 09:28 WIB
Astadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan tentang hukum Maulid Nabi
Astadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan tentang hukum Maulid Nabi /Tangkapan layar Youtube @Adi Hidayat Official/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Rasulullah Muhammad SAW lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal. Hari itu diperingati umat Islam Indonesia sebagai Maulid Nabi.

Bagaimana hukum Maulid Nabi? Pertanyaan ini sering diajukan di antara kalangan umat Islam sendiri.

Pendakwah, Ustadz Adi Hidayat mengajak umat Islam untuk memahami hukum secara akademisi atau ilmiah, di mana semua ditelusuri dari definisi kata dan kedudukannya dalam Islam.

Baca Juga: Cholil Nafis Sebut Mundurnya Libur Nasional Maulid Nabi Sudah Tak Relevan, Hidayat Nur Wahid: Saya Dukung Kyai

Pengertian atau definisi dari suatu kata, menurut Ustadz Adi Hidayat akan menjelaskan suatu masalah berdasarkan semua unsur yang terkait dan menghilangkan yang tidak berhubungan.

Dari sana, Ustadz yang kerap dipanggil dengan singkatan UAH itu menyebutkan, ada dua kata yang digunakan umat Islam, maulid dan maulud Nabi.

Kedua kata tersebut tidak bermakna sebagai hari ulang tahun juga hari kelahiran. Kata yang berarti hari kelahiran, kata UAH, dalam bahasa Arab adalah Iedul Milad.

Beda Maulid dan Maulud

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x