Apa Hukum  Maulid Nabi? Apa Bedanya dengan Maulud? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

- 16 Oktober 2021, 09:28 WIB
Astadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan tentang hukum Maulid Nabi
Astadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan tentang hukum Maulid Nabi /Tangkapan layar Youtube @Adi Hidayat Official/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Rasulullah Muhammad SAW lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal. Hari itu diperingati umat Islam Indonesia sebagai Maulid Nabi.

Bagaimana hukum Maulid Nabi? Pertanyaan ini sering diajukan di antara kalangan umat Islam sendiri.

Pendakwah, Ustadz Adi Hidayat mengajak umat Islam untuk memahami hukum secara akademisi atau ilmiah, di mana semua ditelusuri dari definisi kata dan kedudukannya dalam Islam.

Baca Juga: Cholil Nafis Sebut Mundurnya Libur Nasional Maulid Nabi Sudah Tak Relevan, Hidayat Nur Wahid: Saya Dukung Kyai

Pengertian atau definisi dari suatu kata, menurut Ustadz Adi Hidayat akan menjelaskan suatu masalah berdasarkan semua unsur yang terkait dan menghilangkan yang tidak berhubungan.

Dari sana, Ustadz yang kerap dipanggil dengan singkatan UAH itu menyebutkan, ada dua kata yang digunakan umat Islam, maulid dan maulud Nabi.

Kedua kata tersebut tidak bermakna sebagai hari ulang tahun juga hari kelahiran. Kata yang berarti hari kelahiran, kata UAH, dalam bahasa Arab adalah Iedul Milad.

Beda Maulid dan Maulud

Maulid sendiri, jelasnya, artinya waktu kelahiran dan maulud bermakna bayi yang dilahirkan.

“Dari kedua kata, maulid dan maulud tidak ada hukum yang dapat dijelaskan.  Hukum terletak pada perbuatan yang melekat pada waktu dan benda,’ ujar Ustadz Adi Hidayat sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari unggahan kanal YouTube Cahaya Islam pada 4 Desember 2017.

Sebagai contoh, UAH menjelaskan tentang golok. Tidak ada hukum Islam tentang golok. Hukum berlaku saat golok digunakan. Jika untuk menyembeli hewan kurban maka perbuatannya halal. Namun, hukum berlaku sebaliknya saat golok digunakan untuk kejahatan.

Baca Juga: 3 Hikmah Allah Ciptakan Hewan Menurut Adi Hidayat, Salah Satunya Tunjukkan Karakter Manusia Seperti Monyet  

Jadi, semua Islam seharusnya tidak ada yang menentang maulid dan maulud Nabi. Nabi Isa alahissalam dan umat terdahulu saja senang mendengar waktu dilahirkannya Rasulullah, apalagi umatnya sendiri.

Waktu dan adanya bayi yang dilahirkan  sesuai dengan  janji Allah dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 129.

“ Ya Tuhan kami, utuslah di tengah mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat-Mu dan mengajarkan Kitab dan Hikmah kepada mereka, dan menyucikan mereka. Sungguh, Engkaulah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.”

“Jika ada umat Islam yang mengatakan ‘saya menentang maulid Nabi, berarti dia keluar dari hukum Islam,” ujar Ustadz Adi Hidayat tegas.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Angkat Bicara Tentang Vaksin AstraZeneca, Haram Jika...

Oleh karena itu, sebagai tanda bahwa umat Islam senang dan gembira atas kelahirannya, harus menjadikan Rasulullah sebagai uswatun hasanah atau teladan yang baik, seperti tertera dalam Quran surat Al Ahzab (33) ayat 21.

Menyambut maulid (waktu) dan maulud (lahirnya) Nabi tidak dibatasi waktu. Sebagai umat Islam, seharusnya menjadikan Rasulullah sebagai teladan dalam setiap kehidupannya.

Namun, umat sering lupa. Untuk itu diperlukan momen-momen tertentu untuk mengingatkan. Di sini lahir peringatan Maulid Nabi. Hukumnya tidak haram.

Yang haram itu, jika peringatan diisi dengan kegiatan yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist. Diharamkan jika maulid diadakan oleh pejabat dengan niat menghabiskan anggaran atau ulama yang mengatakan Rasulullah ikut hadir saat peringatan diselenggarakan.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Muhammad Diundur, Kemenag Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19

Meski pada zaman Rasulullah dan sahabat tidak pernah dilaksanakan peringatan Maulid Nabi, pelaksanaannya juga bukan bid’ah.

“Jika setiap yang tidak diajarkan itu bid’ah, maka ada banyak dalam kehidupan. Seluruh tubuh Anda bid’ah, karena apa yang dikenakan tidak pernah digunakan Rasulullah,” pungkas UAH. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini