BPJS Kesehatan Hukum Asalnya Haram, Ini Saran Gus Baha Agar Jadi Halal

- 2 September 2021, 06:10 WIB

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka minta mengurangi”. (Al-Qur'an Surat Al Muthaffifin (83): 1-3)

Baca Juga: Mendidik Anak di Masa Pandemi, Ini 4 Hal yang Harus Diketahui Orang Tua Menurut Dokter Aisyah Dahlan  

Jadi, jelasnya, memang manusia mempunyai sifat dasar seperti yang digambarkan dalan surat Al Muthaffifin.

Dalam BPJS Kesehatan, manusia juga akan merasa sama. Merasa rugi jika membayar terus menerus dan tidak sakit-sakit.

“Itu sebabnya, Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyebutkan, dasar hukum BPJS haram. Lalui supaya tidak haram yang membayar diminta niat hibah (memberi). Niat hibah, kalau tidak dapat-dapat ya tidak mengeluh,” tutur Gus Baha.

Masih menurut Gus Baha yang juga ahli tafsir Al Quran, intinya semua adalah ‘kerelaan’, sama dengan jual beli.

Sebagai contoh, jika Anda membeli sebotol bensin di pinggir jalan. Anda mungkin tahu, kebanyakan sebotol itu tidak satu liter. Namun, apakah komplain? Hampir tidak ada orang yang melakukannya.

Baca Juga: Lebaran Yatim dan Pesan KH Idris Kaisan, Ulama Betawi di Cilandak Tengah

Mengapa? Di situ letaknya kerelaan. Apalagi yang dijual memang bukan bensin satu liter, tetapi satu botol.

“Harus ada saling ridha yang bisa diukur dalam transaksi jual beli. Ya, seperti saya jelaskan tadi. Asuransi jangan mahal-mahal agar yang dapat tidak kaget. Sementara yang kehilangan juga tidak mengeluh, karena yang dibayarkan tidak terasa,” ujar Gus Baha menambahkan penjelasannya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini