Ramadhan Segera Berakhir, Yuk Kenali Istilah Zakat, Kafarat dan Fidyah

- 5 Mei 2021, 08:38 WIB
Untuk mereka yang berhalangan berpuasa harus membayar fidyah untuk kasus tertentu dan kafarat untuk kasus tertentu pula.
Untuk mereka yang berhalangan berpuasa harus membayar fidyah untuk kasus tertentu dan kafarat untuk kasus tertentu pula. /Sumber: Freepik/

Baca Juga: Momen 17 Ramadhan: Perang Badar Berlangsung

3. Fidyah

“Fidyah” berasal dari kata “fadaa” yang artinya “menutupi” atau “menebus”. Berbeda dengan “kaffarah“ atau “kafarat“ yang berkonotasi negatif, “fidyah“ dikenakan pada kasus-kasus tertentu yang tidak terkait dengan pelanggaran syariat.

Misalnya, orang yang mendapat penyakit kanker atau TBC menahun yang tidak kunjung sembuh bahkan tak ada harapan sembuh, maka ia dibolehkan untuk mengganti puasa dengan membayar fidyah tanpa harus mengqadha atau mengganti puasanya.

Fidyah berlaku untuk orang tua renta yang tak mampu untuk puasa, untuk ibu hamil yang khawatir akan keselamatan anak yang dikandungnya, dan juga orang yang sakit tanpa ada harapan sembuh.

Fidyah wajib dibayarkan kepada fakir-miskin dan itu bisa dibayarkan secara langsung atau disalurkan melalui lembaga khusus yang memang menyalurkan kepada fakir miskin.***

Sumber:

Abu Zakki Ahmad. 477 Tanya Jawab Agama Islam. Jakarta: Rica Grafika.

Husein Bahreisj. Tanya Jawab Hukum Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini