Ramadhan Segera Berakhir, Yuk Kenali Istilah Zakat, Kafarat dan Fidyah

- 5 Mei 2021, 08:38 WIB
Untuk mereka yang berhalangan berpuasa harus membayar fidyah untuk kasus tertentu dan kafarat untuk kasus tertentu pula.
Untuk mereka yang berhalangan berpuasa harus membayar fidyah untuk kasus tertentu dan kafarat untuk kasus tertentu pula. /Sumber: Freepik/

Dalam istilah fikih, zakat memiliki arti kewajiban yang dibebankan oleh setiap Muslim yang telah mampu untuk menyerahkan hartanya kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Sayang Dilewatkan, Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadhan

Imam Syafi’i menegaskan dalam kitab Al-Umm bahwa dalam setiap harta yang diperoleh secara halal dalam harta tersebut memiliki hak-hak orang lain yang wajib diberikan melalui zakat. Karena itulah zakat merupakan kewajiban yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, dan mereka yang tidak membayar zakat maka ia berdosa besar.

Harta yang wajib dibayarkan zakat adalah emas, perak, hewan ternak (baik unta, kerbau, sapi, dan kambing, hasil bumi yang menjadi makanan pokok, dan harta perniagaan.

Zakat wajib diserahkan kepada para mustahik atau para penerima zakat.

Zakat memiliki banyak jenis dan di bulan Ramadhan ini terkenal dengan istilah zakat fitrah. Untuk rincian pembayarannya silahkan hubungi panitia zakat terdekat anda.

Baca Juga: Cara Mudah Meraih Lailatul Qadar di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan

2. Kaffarah

“Kaffarah” atau “Kafarat” memiliki arti “menutupi”. Dalam hal ini “kaffarah” bisa berarti denda yang dibayarkan ketika melakukan pelanggaran syariat atau dosa.

Misalnya ada seorang yang melakukan hubungan seksual dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan maka ia dikenakan kewajiban untuk qadha, mengganti puasa di hari lain. Selain itu ia juga wajib dikenakan denda yaitu dengan pembebasan seorang budak sahaya, berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir-miskin. Dalam hal ini,  membayar kaffarah tidak dikenakan pada keduanya. Tetapi cukup sang suami yang membayarkannya.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah