Ramadan Segera Tiba, Kementerian Agama Terbitkan Panduan Ibadah di Tengah Suasana Pandemi Covid-19

- 6 April 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay /

Baca Juga: Indonesia Terus Kejar Target Energi Terbarukan 2030

Baca Juga: Masker Palsu Marak Beredar, Kenali Ciri Masker Yang Layak Pakai

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Indonesia Ajukan Permintaan Perubahan Sistem Skor Usai Olimpiade Tokyo Dilaksanakan

Baca Juga: Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Tidak Pernah Diterbitkan

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan dan nilai-nilai kebangsaan melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini