SEPUTARTANGSEL.COM – Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Terkait itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.
Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: Innalilahi, Sosok Ulama Karismatik Banten Meninggal
Baca Juga: Alhamdulillah, Arab Saudi Izinkan Umrah Selama Ramadhan, Ini Syaratnya
Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengungkapkan Surat Edaran terkait panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri tersebut untuk mencegah dan mengurangi penyebaran dari resiko Covid-19.
"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," katanya.
Baca Juga: PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang, Cakupan Diperluas 5 Provinsi
Baca Juga: Hati-Hati, Masker Medis Palsu Banyak Dijual di Pasaran