Putus Hubungan Diplomatik karena Ekstradisi, Malaysia Sebut Korea Utara Tidak Saling Menghormati

- 20 Maret 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia
Ilustrasi bendera Malaysia /Pixabay/terimakasih0/

Baca Juga: Habib Rizieq Ogah Bersuara di Pengadilan, Ferdinand Hutahaean Minta Mantan Imam Besar FPI Itu Dihukum Maksimal

Korut menganggap otoritas Malaysia melakukan tindakan kejahatan
setelah Mun Chol Myong, seorang pria berkewarganegaraan Korut dinyatakan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) pada 17 Maret 2021 silam.

Pada 3 Maret 2021, Mun yang pernah tinggal bersama anggota keluarganya selama 10 tahun itu, mengalami kekalahan dalam banding terakhirnya di Pengadilan Tinggi Malaysia terhadap ekstradisi ke negara Paman Sam atas tuduhan pencucian uang.

Pada tahun 2019 silam, Mun ditangkap oleh pihak AS karena dituduh telah melakukan pencucian dana melalui perusahaan-perusahaan.

Baca Juga: PBB Geram, Total Korban Tewas Anti Kudeta Myanmar Capai 237 Orang

Baca Juga: Ternyata Karena Ini, Artis Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi

Bukan itu saja, Mun juga mendapatkan tuduhan telah mengeluarkan dokumen palsu untuk mendukung pengiriman ilegal ke Korut.

Dia melawan permintaan ekstradisi, dengan dalih bahwa hal itu mengandung unsur politik.

Sebelumnya, pada Jumat, 19 Maret 2021, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Malaysia mengecam keras atas sikap Korut untuk memutuskan hubungan diplomatik.

Baca Juga: Putus Hubungan, Malaysia Beri Waktu 48 Jam Kedubes Korea Utara untuk Boyong dari Kuala Lumpur

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini