SEPUTARTANGSEL.COM – Para pencuri ikan di Laut Indonesia diberikan efek jera. Hal itu ditegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Negeri.
Di Belawan, Sumatra Utara, 6 kapal pencuri ikan asal Malaysia ditenggelamkan.
Sikap tegas itu sesuai dengan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan yaitu Sakti Wahyu Trenggono dalam upaya pemberantasan pencuri ikan atau illegal fishing.
Baca Juga: Pembukaan Pameran Otomotis IIMS 2021, Bamsoet: Pemerintah Dukung Kendaraan Listrik
Baca Juga: Kemendikbud dan Kemenag Telah Tetapkan Kuota Puluhan Ribu PPPK Formasi Guru Agama Tahun 2021
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menyebutkan enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap atau inkracht. Seperti dikutip dari laman resmi KKP pada Jumat, 19 Maret 2021.
Enam kapal asal Malaysia tersebut telah melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Selat Malaka.
“Seluruh kapal tersebut telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Antam.
Baca Juga: Usut Aliran Uang Korupsi Edhy Prabowo, Penyanyi Betty Elista Diperiksa KPK