SEPUTARTANGSEL.COM - Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh berbagai pihak belahan dunia mengenai sikap diskriminasi oleh China terhadap Muslim Uighur masih terus berlanjut.
Baru-baru ini, sebuah laporan yang diterbitkan oleh lembaga independen Think Tank asal Amerika Serikat (AS) mengungkapkan adanya temuan terkait perlakuan China terhadap muslim Uighur di Xinjiang.
Laporan setebal 25.000 halaman itu telah dikerjakan dan dipelajari oleh puluhan ahli hukum internasional, studi genosida dan pihak kebijakan etnis China.
Baca Juga: Artis Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19: Saya Merasa Dibayar Profesional
Meskipun sudah banyak bukti yang dikumpulkan, Partai Komunis China (PKC) secara tegas menolak dan membantah tuduhan atas perlakuan kekejaman dan pelanggaran terhadap minoritas Muslim Uighur di negaranya.
Dalam kesepakatan Konvensi Genosida PBB yang telah ditandatangani oleh 152 negara termasuk China, menyatakan suatu tindakan dapat dikatakan sebuah genosida apabila terdapat pihak melanggar satu dari lima tindakan yang sudah disepakati.
Adapun lima tindakan yang dimaksud adalah membunuh anggota kelompok, menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada anggota grup, dan dengan sengaja menimbulkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.
Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Sebut Sudah Serahkan Berkas ke Kemenkumham, Kubu AHY Bilang Begini