China Kembali Buat Negara ASEAN Ketar-ketir di Laut Natuna Utara Melalui UU Penjaga Pantai

- 27 Februari 2021, 18:47 WIB
Sebuah kapal Penjaga Pantai China berlayar di Laut China Timur dekat Kepulauan Senkaku yang disengketakan.
Sebuah kapal Penjaga Pantai China berlayar di Laut China Timur dekat Kepulauan Senkaku yang disengketakan. /Foto: Reuters/

Baca Juga: Kena OTT, Segini Uang Milik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Diamankan KPK, Bisa untuk Beli Rumah!

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Andi Arief: Kita Ini Bangsa Apa?

Menurut dia, bentrokan berbahaya antara kapal penjaga pantai China dengan pasukan patroli maritim dari Vietnam, Filipina, Malaysia, Indonesia, dan bahkan Amerika Serikat (AS) akan semakin sering terjadi di Laut Natuna Utara.

Di sisi lain, Wu Sichun merasa UU yang baru disahkan oleh Kongres Rakyat Nasional China pada Januari 2021 lalu itu tak bertentangan dengan hukum apapun di dunia ini.

"Dari sudut pandang saya, (UU Penjaga Pantai China) tidak melanggar hukum internasional ataupun melampaui apa yang dipraktikan negara-negara di dunia saat ini," kata Presiden National Institute for South China Sea Studies, Provinsi Hainan, China.

Menurut Wu, AS juga membiarkan kapal penjaga pantai mereka untuk menggunakan senjata untuk membela diri, menindak kejahatan federal, mencegah kapal yang sudah ditangkap untuk kabur, dan memengaruhi penangkapan.

Baca Juga: Ihsan Yunus Hilang dari Dakwaan Korupsi Bansos, Rocky Gerung: untuk Menghilangkan Jejak dan Hierarki Hukuman

Baca Juga: Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Kena OTT KPK, Tifatul Sembiring Ucapkan Astaghfirullahal 'azhiim

Hal yang sama, kata Wu, juga dilakukan oleh kapal penjaga pantai dari Vietnam dan Malaysia, dua negara yang bersengketa dengan China di Laut Natuna Utara.

"Hukum ini telah disalahpahami dan diinterpretasikan dengan cara yang salah oleh beberapa negara," ujar Wu.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x