SEPUTARTANGSEL.COM - Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rasa prihatin terkait China yang telah memberlakukan Undang-Undang Penjaga Pantai Baru akhir-akhir ini.
Pasalnya, aturan tersebut dapat meningkatkan sengketa maritim dan diminta untuk menyatakan klaim yang melanggar hukum.
China yang memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan, untuk pertama kalinya menerapkan aturan tersebut, yaitu secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing yang melewati wilayahnya.
Baca Juga: Pemecatan Dua Wakil Rektor UIN Jakarta Upaya Pembungkaman Kasus Korupsi?
Keprihatinan tersebut diungkapkan oleh Ned Price, yang merupakan Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS.
"Prihatin dengan bahasa hukum yang secara tegas mengaitkan potensi penggunaan kekuatan, termasuk angkatan bersenjata oleh penjaga pantai China dengan penegakan klaim China serta sengketa teritorial dan maritim yang sedang berlangsung di Laut China Timur dan Selatan," ujar Price memberikan keterangannya seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Reuters pada Sabtu, 20 Februari 2021.
"Aturan itu sangat menyiratkan bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim (China)," lanjut Price.