Pernyataan Wu dibantah Trang. Menurutnya, kesewenang-wenangan China di Laut Natuna Utara jelas terpampang dalam UU tersebut.
"Kita bisa lihat China semakin agresif karena Anda bisa melihat istilah 'tindakan yang diperlukan' disebutkan berulang-ulang di UU itu," kata dia menegaskan.
Baca Juga: Ditangkap KPK karena Diduga Korupsi, Ternyata Segini Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Pantengin dan Catat Waktunya!
"Dan istilah itu sering diartikan sebagai penggunaan kekerasan (senjata)," ujarnya.
Shahriman Lockman, CEO Institute of Strategic and International Studies Malaysia sepakat dengan Wu yang mengatakan 'UU Penjaga Laut China mencerminkan apa yang dimiliki semua orang'.
Namun, Shahriman menegaskan masalahnya ada pada persepsi bagaimana UU Penjaga Pantai China digunakan di wilayah klaim yang luas, termasuk Laut Natuna Utara.
"Ketika China mengesahkannya, ada beberapa tindakan yang lebih serius hanya karena luasnya klaim China,” kata Shahriman.
Sementara, mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI (Wamenlu) Dino Patti Djalal menyatakan UU ini akan benar-benar diuji ketika kapal-kapal penangkap ikan China berkonfrontasi dengan pasukan maritim negara lain.