SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap content creator OnlyFans, yaitu Dea.
Dea OnlyFans ditangkap pihak kepolisian terkait adanya dugaan kasus penyebaran informasi bermuatan pornografi.
Seperti yang diketahui, sosok Dea OnlyFans sempat viral usai diundang oleh Deddy Corbuzier dalam sebuah podcast di kanal YouTube miliknya beberapa waktu lalu.
Dalam podcast tersebut Dea mengaku mendapat keuntungan yang cukup besar dari hasil penjualan konten seksi melalui OnlyFans.
Penangkapan Dea OnlyFans ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta terkait penangkapan Dea OnlyFans.
"Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau sering lihat bahkan dengan situs Dea OnlyFans," kata Auliansyah Lubis yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat, 25 Maret 2022.
Auliansyah mengatakan bahwa Dea OnlyFans ditangkap polisi pada Kamis, 24 Maret 2022 malam di Malang, Jawa Timur.
"Tadi malam di Malang kami amankan dan dalam perjalanan ke Jakarta," ungkapnya.
Namun, Auliasnyah belum bisa menjelaskan secara rinci soal penangkapan Dea OnlyFans karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.
"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Untuk diketahui, OnlyFans merupakan sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Gegara Membuat Video Porno Rekayasa Wajah Artis
Pembuat konten dapat memperoleh uang dari pengguna yang berlangganan konten mereka kepada 'penggemar' atau 'fans'.
Hal ini memungkinkan pembuat konten untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau Pay Per View.
Layanan tersebut populer dengan dan umumnya dikaitkan dengan konten seksual tetapi juga menampung karya pembuat konten lain, seperti pakar kebugaran fisik, musisi, dan pembuat konten lain yang mengirim secara daring dan teratur.***