SEPUTARTANGSEL.COM - Heboh video syur berdurasi 3 menit 18 detik beredar di medsos.
Kini, kedua pelaku dalam video yang dibuat di salah satu hotel berbintang itu pun telah berhasil ditangkap oleh kepolisian dari Polda Jawa Barat (Jabar).
Keduanya ditangkap pada Kamis, 18 Maret 2021 malam saat berada di kediaman mereka yang berlokasi.
Baca Juga: Rekruteman ASN Dibuka Bulan Depan, Pengamat: Sejumlah Upaya Perlu Dilakukan
Kedua pelaku itu mengaku bahwa keduanya sengaja mendistribusikan video syur mereka ke situs porno demi meraup keuntungan.
Hal ini diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat berada di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
"Keduanya membuat konten asusila dan diunggah do situs (porno)," jelasnya, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Jum'at, 19 Maret 2021.
Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Ini Kiat Mengajar Anak Puasa Sejak Dini