SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir.
Setelah Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo, kini giliran Putri Candrawathi yang dijadikan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo diketahui telah ditahan di Mako Brimob, Depok.
Di tengah kemelut kasus ini, muncul informasi yang mengatakan Ferdy Sambo mengamuk di Mako Brimob dan menebar ancaman akan membuka borok Polri apabila ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi ini viral setelah sebuah akun di media sosial facebook mengunggah video berjudul "Ferdy Sambo 'Mengamuk' di Mako Brimob, Tebar Ancaman Bakal Buka Borok Polri Jika jadi TERSANGKA!" pada 10 Agustus 2022 lalu.
Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton jutaan kali oleh netizen di media sosial.
Melansir dari TURNBACKHOAX, kabar tentang mengamuknya Ferdy Sambo itu merupakan klaim yang dibuat oleh akun Twitter @TheEagle_BEN.
Setelah ditelusuri, klaim yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengamuk dan mengancam akan membuka borok Polri apabila dijadikan sebagai tersangka adalah tidak benar.
Baca Juga: Polri Pastikan Hoaks Kabar Ditemukannya Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Tidak ada informasi resmi maupun valid mengenai hal ini.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah resmi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal ini diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.
Pengumuman ini dibuat setelah Timsus Polri melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus Brigadir J.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Timsus Polri terus mengusut tuntas kasus ini agar jangan sampai berhenti hanya di empat tersangka.
Hingga saat ini, setidaknya sebanyak 83 anggota polisi telah diperiksa, di mana 35 di antaranya diduga melanggar kode etik terkait kasus Brigadir J.
Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan Ferdy Sambo mengamuk di Mako Brimob dan tebar ancaman akan membuka borok Polri jika jadi tersangka adalah hoaks.
Hoaks mengenai Ferdy Sambo ini termasuk jenis misleading content atau konten yang menyesatkan.***